atas
tengah
HEBOH....!!! Akun FB Diduga Pria Penggugat Ibu Rp 1,8 Miliar Diserbu Komentar Netizen, Gara-garanya Postingan Ini |
Beberapa waktu lalu kecaman mengalir deras pada setiap pemberitaan mengenai seorang anak dan menantu yang menggugat ibu sebesar Rp 1,8 miliar.
Mengutip berita dari Kompas.com yang dimuat pada 30 Maret 2017, Yani beserta suaminya, Handoyo Adianto, warga Taman Pulogebang, Jakarta Timur, menggugat ibunya sendiri, Siti Rokayah alias Amih, warga Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, dengan tuntutan Rp 1,8 miliar.
Kasus perdata yang berujung gugatan terhadap ibu kandung bernama Siti Rokayah (83) itu berawal dari masalah utang piutang yang terjadi pada tahun 2001.
Tuntutan itu terdiri dari kerugian materil kurang lebih sebesar Rp 640 juta dan immateril Rp1,2 miliar.
Sampai kasus ini bergulir di Pengadilan, pihak keluarga Amih menuding penggugat telah melakukan rekayasa dalam bukti-bukti yang disampaikan ke Pengadilan sebagai dasar tuntutan selama ini.
Sebelum sidang di Pengadilan Garut, Amih yang digugat anak kandungnya sendiri sempat bermusyawarah.
Namun anak kesembilannya itu dan suaminya Handoyo Adianto, memberikan persyaratan gugatan akan dibatalkan jika langsung dibayar setengah dari jumlah tuntutan atau Rp 900 juta pada waktu itu juga.
Pihak Amih pun keberatan dengan pesyaratan tersebut, hingga akhirnya Bupati Garut, Dedi Mulyadi, ikut turun tangan.
Dedi Mulyadi sebelumnya datang secara langsung menemui Amih setelah diminta sebagai kuasa keluarga.
Dedi mengaku akan berupaya menyelesaikan permasalahan ini melalui jalan musyawarah kekeluargaan.
Namun, jika penggugat tetap akan melanjutkan proses hukum melalui persidangan, Dedi sudah menyiapkan kuasa hukum untuk Amih dan akan menuntut balik dengan kasus pemerasan.
Kasus gugatan seorang terhadap ibunya sebesar Rp 1,8 miliar ini pun menarik perhatian pengguna media sosial.
Di laman Facebook, akun Handoyo Adianto, seorang pria yang diduga menggugat Amih pun mendadak dibanjiri komentar netizen lewat kolom komentar.
Meskipun dari pantauan TribunSolo.com, akun Handoyo Adianto tersebut terakhir mengirim postingan pada tahun 2012 lalu.
Terlihat dari profil akun Facebooknya, Handoyo Adianto juga menyantumkan nama Yani Suryani sebagai istrinya.
Selain itu dari biodata Facebook, tertulis ia pernah belajar di ITB dan IKIP Bandung.
Di postingan yang Handoyo Adianto unggah pada 5 Desember 2012, kolom komentarnya mendadak diserbu netizen lain.
Adapun postingan Handoyo Adianto adalah ia menawarkan diri membantu orang yang mengalami kredit mobil macet.
Postingan tersebut dia buat untuk mengomentari isi berita dari sebuah media online nasional.
"Gampang.... Kalo kredit mobil anda macet, bisa hubungi saya, Direktur PT.BOSS (Bantu Orang Sedang Susah). Kita lunasi bareng-bareng di perusahaan leasing nya.Hal ini akan sangat membantu leasee menderita kerugian besar akibat gagal bayar. Silakan SMS ke HP Simpati saya Ir Adianto MBA. 0821.5351.7820," tulis akun Handoyo Adianto.
Meski merupakan postingan lawas, namun tulisan Handoyo ini tetap banjir kecaman pengguna Facebook.
Alasannya tak jauh dari kasus gugatan saat ini.
"Astagfirullahaladzim.. tau kah pak??? Suami saya melunasi hutang2 orangtuanya.. lebiihh dr 20jt.. dan hidup kami pun jauh dr kata mewah.. bahkan yg terakhir suami bayarkan sebesar 40jt. Kemewahan dunia ini hanya sementara pak. Kalo ini paket kasih sayang karena hutang hukumnya tetap harus dibayar. Coba anda hibahkan ortu anda. Beri dia hadiah 20jt untuk dia kembalikan kepada anda sebagai tanda bayar hutang. Air mata orang tua itu paling keramat," tulis akun Julian.
"Oalaahh akibat perbuatan nya..blm di akherat di dunia udh dpt blsan dri allah...nama baik anda tercemar dan jelek di mata masyrkat.buka mata hati akbt ulah sendiri," komentar akun Vera
"Ooooohhhhjj....ini orangnya tooooohhhh.....anak dan menantu durhaka......." lontar akun Maria.
Sedangkan asal mula gugatan ini, awalnya Rokayah dan Asep Rohandi meminjam uang kepada Yani dan kakanya untuk membuka usaha.
Lantaran tak memiliki cukup uang, Yani memutuskan untuk meminjam uang ke salah satu bank swasta.
Yani dan suaminya, Handoyo, juga wajib membayar sejumlah bunga.
Namun naas, usaha yang dirintis oleh ibu dan kakak kandungnya malah gulung tikar.
Utang belum terbayar, Yani geram ketika tergugat I dan II berencana menjual aset berupa rumah yang terdapat di Ciledug.
Pasalnya, rumah tersebut sudah diberikan kepada Yani sebagai jaminan.
Yani mengatakan jika gugatan merupakan jalan terakhir yang bisa ia tempuh. (*)
Baca Juga: - Ketahuilah !!! Tugas Istri Hanya 2 Hal Ini, Ternyata Selama Ini Kita Keliru...
- Apakah Selalu Merasa Gaji Suami Tidak Cukup? Lakukan 6 Hal Ini mengejutkan!!!
- Merinding..!!Suara Tangis Bayi diKuburan Hantui Warga Desa Tiap Malam Bikin Merinding
- ASTAGHFIRULLAH !! Anak Ini Melolong Seperti Anjing Setelah Menendang Ibunya
- Ya Allah...Inilah Tanda-tanda Kedatangan Imam Mahdi
Sumber :http://solo.tribunnews.com/2017/03/31/akun-facebook-pria-penggugat-ibu-rp-18-miliar-diserbu-komentar-netizen-gara-garanya-postingan-ini?page=3